Lombok, [150725] — Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, pelaksanaan teknis ibadah haji tidak lagi ditangani langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai gantinya, tugas tersebut akan diambil alih oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH)—badan khusus yang dibentuk untuk mengelola aspek operasional dan pelayanan jemaah haji secara lebih fokus dan profesional.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah reformasi yang akan dijalankan oleh pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah menargetkan tata kelola haji yang lebih efisien, transparan, dan terbuka terhadap inovasi serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk swasta.
Menteri Agama, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A., mengonfirmasi bahwa tahun 2025 menjadi tahun terakhir Kemenag menangani langsung pelaksanaan teknis ibadah haji. Setelahnya, Kemenag akan fokus menjalankan fungsi regulasi, pembinaan, dan pengawasan agar penyelenggaraan ibadah haji tetap sesuai syariat dan standar pelayanan prima.
“Tahun ini adalah tahun terakhir Kemenag mengurus langsung pelaksanaan haji. Kita akan bertransformasi. Kemenag akan menjadi regulator, bukan lagi operator,” ujar Menag Nasaruddin Umar, dikutip dari iNews.id.
Sebagai pelaku layanan haji dan umrah yang telah mendampingi ribuan jamaah ke Tanah Suci, Asshaffa Haramain menyambut baik dan mengapresiasi langkah strategis pemerintah. Bagi Asshaffa, perubahan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme dalam melayani tamu-tamu Allah.
“Kami memandang transformasi ini sebagai langkah positif untuk menghadirkan pelayanan haji yang lebih terstruktur, profesional, dan terbuka terhadap perbaikan. Dengan BPH sebagai pelaksana teknis, kami berharap penyelenggaraan haji ke depan akan lebih transparan dan efisien, sekaligus memberi ruang inovasi bagi kami pelaku usaha,” ujar H. Sapowan, Direktur Utama Asshaffa Haramain.
Meski peluang terbuka luas, Asshaffa Haramain juga mencatat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan:
- Regulasi yang Tegas dan Jelas
Standar operasional dan alur kerja harus disusun rinci agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Kemenag, BPH, dan pihak swasta. - Pengawasan yang Transparan dan Independen
Pengawasan perlu diperkuat agar kualitas layanan tetap terjaga dan hak-hak jemaah terlindungi. - Peningkatan Kompetensi Pelaku Usaha
PIHK dan penyedia layanan lainnya perlu mendapat pelatihan serta pembinaan agar siap menjalankan standar layanan BPH. - Sosialisasi yang Mudah Dipahami
Jemaah harus diberikan pemahaman yang jelas mengenai perubahan skema penyelenggaraan haji, mulai dari pendaftaran hingga kepulangan.
Asshaffa Haramain selaku pemegang Izin Resmi Umrah dan Haji Khusus siap bergandengan tangan bersama lembaga baru atau pemerintah demi mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik, amanah, dan profesional untuk seluruh tamu Allah SWT.
Asshaffa Haramain “Best Choice, Best Partner





